Situs Web Pendidikan Indonesia

Pengikut

ATURAN BARU PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

Salam sejahtera dan Salam Pendidikan
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai aturan baru pengajuan inpassing sertifikasi guru tahun 2017 dan berikut  adalah aturan terbarunya silahkan dicermati dengan baik baik.
Petunjuk Singkat :
Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
  1. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
  2. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
              - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
              - u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
              - Ditjen Dikas Kemdikbud
              - PO BOX 1316 JKS 12013
    >>[CEK] LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) INPASSING<<




    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

     Persyaratan yang Harus dilengkapi :
    Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut :


    •  Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
    • Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
    • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau
    Info Penting Lainnya :


    Bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
    salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangk. Baca Selengkapnya . .

    Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Juknis Inpassing tahun 2017 pada Link Dibawah Sini :

    Demikian informasi yang bisa di sampaikan kepada rekan-rekan guru semuanya, mudah-mudahan bermanfaat.
    Salam Pendidikan




    Ikuti Terus Informasinya

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "ATURAN BARU PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 "

    Posting Komentar